Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Sruni Klakah Diancam 5 Tahun Penjara
JPU Sulistyono SH, menyatakan Endy Supriyadi Kades Sruni diduga melakukan pemalsuan ijazah saat akan mencalonkan diri sebagai kepala desa. Tersangka diduga melanggar Pasal 69 ayat 1 Undang-undnag nomor 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kades Sruni diduga melakukan pemalsuan ijazah saat mencalonkan diri sebgai kepala desa," paparnya.
Karena hanya agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut Umum, sidang berlangsung singkat sekitar 20 menit. Persidangan kedua akan dilanjutkan pada Minggu depan agenda yang berbeda. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan," terang JPU.
dari pantauan lumajansgatu.com, acara sidang kades Sruni mendapatkan pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Puluhan aparat kepolisian diterukan di PN LUmajang karena adanya informasi akan ada masa yang datng ke PN Lumajang. Namun hingga sidang selesai, tidak ada satupun masa yang datang, hanya terlihat bberpa orang dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka.(Yd/red)
Editor : Redaksi