DPRD Minta Proyek Air Galon Dihentikan, Pengawasan Sekolah Harus Ditingkatkan

Penulis : lumajangsatu.com -
DPRD Minta Proyek Air Galon Dihentikan, Pengawasan Sekolah Harus Ditingkatkan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos, meminta kepada sekolah yang melakukan tarikan air galon untuk segera menghentikannya. Terelbih, dalam pembelian air minum galon itu, sekolah atau salah satu guru mendapatkan mobil dari pihak ketiga sebagai pemasok air galon.

"Kita tegas ya, jangan smapai pendidikan melakukan tarikan kepada siswanya dnegan dalih apapun," terang Agus Selasa (04/11/2014).

DPRD kata Agus akan bertindak tegas, agar pendidikan gratis bisa terwujud sesuai dengan keinginan pemerintah. SesuaiPemendiknas nomor 44 tahun 2011, sudah jelas disebutkan bahwa sekolah dasar dan menengah dilarang melakukan pungutan kepada siswa dengan dalih apapun.

"Sudah jelas dalam Pemendiknas 44 tahun 2011 sekolah dilarang melakukan tarikan dengan dalih apapun," paparnya.
 
Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika masih banyak sekolah melakukan penarikan air galon, maka DPRD meminta kepada Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dengan ketat. Jangan sampai penarikan-penarikan yang dilakukan oleh sekolah dibiarkan tanpa adanya tindakan.

Agus menyebutkan, tingkat pengawasn di kabupaten Lumajang sangat longgar dibanding dengan daerah lain. Agus mencontohkan, masih banyaknya tarikan disekolah serta beralih fungsinya ambulan desa yang dibuat mencuri sapi sebuah bukti pengawasan sangat lemah.

"Di Lumajang tingkat pengawasannya sangat lemah,terbukti ambulan desa sampai beralih fungsi," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).