DPRD Minta Proyek Air Galon Dihentikan, Pengawasan Sekolah Harus Ditingkatkan
"Kita tegas ya, jangan smapai pendidikan melakukan tarikan kepada siswanya dnegan dalih apapun," terang Agus Selasa (04/11/2014).
DPRD kata Agus akan bertindak tegas, agar pendidikan gratis bisa terwujud sesuai dengan keinginan pemerintah. SesuaiPemendiknas nomor 44 tahun 2011, sudah jelas disebutkan bahwa sekolah dasar dan menengah dilarang melakukan pungutan kepada siswa dengan dalih apapun.
"Sudah jelas dalam Pemendiknas 44 tahun 2011 sekolah dilarang melakukan tarikan dengan dalih apapun," paparnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika masih banyak sekolah melakukan penarikan air galon, maka DPRD meminta kepada Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dengan ketat. Jangan sampai penarikan-penarikan yang dilakukan oleh sekolah dibiarkan tanpa adanya tindakan.
Agus menyebutkan, tingkat pengawasn di kabupaten Lumajang sangat longgar dibanding dengan daerah lain. Agus mencontohkan, masih banyaknya tarikan disekolah serta beralih fungsinya ambulan desa yang dibuat mencuri sapi sebuah bukti pengawasan sangat lemah.
"Di Lumajang tingkat pengawasannya sangat lemah,terbukti ambulan desa sampai beralih fungsi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi