Semakin Liar dan Menyerang Pribadi

Polemik Protes Juara Karnaval Ranuyoso Lumajang Berujung Laporan Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Polemik Protes Juara Karnaval Ranuyoso Lumajang Berujung Laporan Polisi
Wita Wijayanti didampingi suaminya saat laporan ke Polres Lumajang

Lumajang - Viral video protes hasil penilaian Karnaval di Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang berujung pada laporan polisi. Wita Wijayanti, Owner Malindo pemenang juara pertama melaporkan sejumlah akun media sosial, yang diduga melontarkan kata-kata kurang pantas dan menyinggung harga diri.

Didampingi suaminya, Wita datang ke Mapolres Lumajang dan dimintai keterangan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lumajang. Sekitar 2 jam dimintai keterangan, Wita kemudian masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan menerima Surat Tanda Terima/Pengaduan Masyarakat.

Kepada Lumajangsatu, Wita menjelaskan bahwa Karnaval Kecamatan Ranuyoso digelar tanggal 1 September 2024. Timnya dari Desa Ranubedali meraih juara 1 kategori modern. Namun, saat penerimaan piala, ada protes dari peserta yang lain atas hasil penilaian yang dilakukan panitia dari pihak Kecamatan Ranuyoso.

Videonya kemudian viral di Grup Facebook “INFO WARGA RANUYOSO” dengan banyak komentar dari sejumlah akun facebook. Komentarnya tersebut dinilai bukan lagi fokus pada hasil penilaian karnaval, namun sudah menyerang secara pribadi. Bahkan, dinilai tidak layak dilontarkan karena sangat pribadi.

“Karena persoalan itu, saya melaporkan beberapa akun facebook kepada polisi, karena saya menilai sudah menyerang secara pribadi bukan lagi soal hasil penjurian karnaval,” jelas Wita, Rabu (11/09/2024).

Sementara itu, Solihin suami Wita Wijayanti mengaku kecewa dengan panitia karnaval Kecamatan Ranuyoso. Seharusnya pihak panitia yang bertanggung jawab atas protes yang dilakukan peserta karnaval. Hingga kini, pihak panitia terkesan membiarkan konflik tersebut, hingga menimbulkan banyak komentar yang menyudutkan istrinya.

“Seharusnya pihak panitia bertanggung jawab jika ada protes hasil penjurian, jangan dibiarkan begitu saja. Jika dibiarkan maka pihak kami dari Malindo yang dirugikan,” pungkasnya.(Yd/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.