Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja
Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali
Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.
Pada panen pertama, didapat ganja kering sekitar 2 kilogram. Setiap satu kilogram, pelaku mendapatkan upah 4 juta rupiah. Dalam ungkap tersebut, polisi mengamankan 2 orang inisial Y dan B yang diduga sebagai pelaku yang menanam ganja.
Tak tanggung-tanggung, ada sekitar 453 batang ganja berhasil diamankan oleh petugas gabungan. “Ada 120 dan 333 batang ganja yang kita amankan dari lokasi. Ada dua orang yang kita amankan diduga sebagai pelaku yang menanam,” ujar Kabag OPS Polres Lumajang Jauhar Ma’arif, (18/09).
Lokasi ladang ganja berada di tengah hutan lindung, membuat petugas cukup kesulitan untuk menuju lokasi. Setelah melalui perjalanan yang ekstrim, petugas akhirnya menemukan 4 lokasi ladang ganja. Petugas langsung mencabut satu persatu tanaman ganja yang sebagian sudah siap panen.
Tanaman ganja yang ditemukan diperkirakan sudah berumur 3-4 bulan. Tinggi tanaman ganja ada yang satu meter dan ada yang lebih 2 meter. Lokasi penanaman berada jauh di dalam hutan dan jauh dari akses warga.
“Ada 4 titik lokasi penanaman ganja yang berada di tengah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang jauh dari akses warga,” jelasnya.(Red)
Editor : Redaksi