Polda Jatim Turun Langsung

38 Ribu Batang Ganja Diamankan dari 48 Titik di Kawasan TNBTS Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
38 Ribu Batang Ganja Diamankan dari 48 Titik di Kawasan TNBTS Lumajang
Proses pencarian ladang ganja di kawasan TNBTS Desa Argosari-Lumajang

Lumajang - Polres Lumajang dibantu Polda Jatim sudah mengamankan 38 ribu batang tanaman ganja. Puluhan ribu batang ganja tersebut berasal dari 48 titik di kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Dir Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K, M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. "Kami sangat berterima kasih atas kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga kami dapat mengungkap kasus ini," ujar Kombes Pol Robert saat ditemui di lokasi penggerebekan.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan sekitar 48 titik ladang ganja yang tersebar di area yang cukup luas. Tanaman ganja ini ditanam dengan jarak yang cukup jauh, antara 100 hingga 200 meter, dengan memanfaatkan medan yang cukup sulit.

Lebih lanjut, Kombes Pol Robert menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengamankan sekitar 38.000 batang tanaman ganja. Namun, Dia memperkirakan jumlah tanaman ganja yang berhasil diamankan masih akan bertambah mengingat luasnya area perkebunan ganja tersebut.

"Kami belum dapat memastikan total keseluruhan tanaman ganja yang berhasil kami amankan, karena masih ada beberapa titik yang belum kami sisir secara menyeluruh," ungkapnya.

Terkait dengan para pelaku, Kombes Pol Robert mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang yang diduga sebagai penanam. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar dan bandar besar di balik kasus ini.

"Kami yakin masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan hingga semua pelaku dapat ditangkap dan diproses secara hukum," tegasnya.

Kombes Pol Robert juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar turut serta dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungannya," pungkasnya.(Ind/red)