Berdasarkan Informasi Warga

Bandar Sabu 64, 41 Gram Diringkus Polres Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Bandar Sabu 64, 41 Gram Diringkus Polres Lumajang
Polisi ungkap bandar sabu-sabu yang meresahkan warga

umajang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Senin, 14 Oktober 2024, polisi menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 64,41 gram.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang, khususnya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung.  

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama S di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, timbangan digital, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah narkoba," jelas AKP Aris.

Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka.

"Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Aris.

Barang Bukti yang Diamankan 1 buah Pocket Shabu ukuran besar dengan berat total/Bruto : 62,90 Gram

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.

AKP Aris mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

"Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," ujarnya.

Polres Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di Lumajang.(Hms/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.