Disampaikan Saat Rapat Paripurna

DPRD dan Pemerintah Akan Bahas 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024

Penulis : lumajangsatu.com -
DPRD dan Pemerintah Akan Bahas 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024
Penyerahan nota penjelasan 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang mengajukan 4 (empat) Raperda untuk dibahas dan disetujui pada Masa Persidangan Kedua DPRD Tahun 2024. Pengajuan 4 Raperda ditandai dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Lumajang terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang oleh Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni, Senin (11/10/2024).

Adapun keempat Raperda tersebut antara lain:

1. Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

2. Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

3. Raperda Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang.

4. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengajuan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (11/11/2024).

“Kondisi stabilitas daerah yang mantap sangat penting dalam mendorong iklim investasi di daerah, dan tentunya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah memiliki muatan yang terdiri kriteria dan tipologi pengembangan cadangan pangan pemerintah, peningkatan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah, memenuhi kebutuhan beras masyarakat, stabilisasi harga, diharapkan dengan perda ini ketahanan pangan di Kabupaten Lumajang dapat terjaga.

“Untuk poin ketiga sesuai dengan ketentuan pasal 314 huruf a dan pasal 338 Undang - Undang Nomor 4 tahun 2023 diharapkan perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat terhitung sejak 12 Januari 2023 maka paling lambat 12 Januari 2025 BPR Bank Lumajang harus sudah berubah,” ungkapnya.

Dan yang terakhir Pj. Bupati Lumajang juga mengajukan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.

“Saya mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kerjasama yang baik dari DPRD Lumajang,” pungkasnya.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Lumajang Oktafiani, dan dihadiri oleh anggota Forkopimda Kabupaten Lumajang, Sekretaris Daerah, Asisten dan seluruh Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. 

“Kita akan lakukan pembahasan dan kita akan bentuk panitia khusus (Pansus) DPRD Lumajang untuk melakukan pembahasan 4 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang,” jelas Oktafiani.(Red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).