Penegakan Aturan
3.000 Botol Miras Dimusnahkan, Pemkab Lumajang Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Perda
Lumajang - Dentuman botol-botol minuman beralkohol yang dimusnahkan di Jalan Alun-Alun Utara Lumajang, Kamis (23/7/2026), menjadi simbol ketegasan Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan dari tiga perkara pelanggaran peredaran tanpa izin Bupati dimusnahkan sebagai bentuk komitmen bahwa setiap pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Bupati Lumajang Indah Amperawati didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma, serta dihadiri jajaran Forkopimda. Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa penegakan Perda dilakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, penegakan Perda bukan sekadar menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi upaya membangun kesadaran kolektif agar masyarakat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
"Kegiatan hari ini menjadi pelajaran bagi semua, khususnya para pedagang agar tidak lagi memperdagangkan barang-barang sejenis yang melanggar aturan. Saya juga berharap ini menjadi sosialisasi dan penyuluhan bagi generasi muda agar tidak mengonsumsi minuman keras karena dampaknya sangat merugikan diri sendiri maupun lingkungan," ujar Bunda Indah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa ribuan botol minuman beralkohol tersebut merupakan barang bukti dari tiga perkara pelanggaran Perda tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati yang seluruh proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Pada hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti ini kurang lebih berjumlah 3.000 botol minuman beralkohol dari tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati," jelasnya.
Menurut Ristu, perkara tersebut bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Lumajang bersama Forkopimda di sejumlah lokasi penjualan minuman beralkohol. Dari hasil operasi itu, para pelanggar diproses sesuai ketentuan hukum, dijatuhi pidana denda, sementara seluruh barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.
Ia menegaskan, langkah tegas ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih nekat melanggar Peraturan Daerah.
"Apabila masih terdapat pelanggaran serupa, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen pemerintah daerah bersama Forkopimda adalah memastikan setiap ketentuan Peraturan Daerah ditegakkan secara konsisten," tegasnya.
Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol itu bukan sekadar menjalankan amar putusan pengadilan. Lebih dari itu, aksi tersebut menjadi penanda kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama aparat penegak hukum dan Forkopimda terus memperkuat sinergi dalam menjaga ketertiban, melindungi masyarakat dari dampak peredaran minuman beralkohol ilegal, serta membangun iklim sosial yang aman, kondusif, dan berpihak pada keberlanjutan pembangunan daerah (Red).
Editor : Redaksi