Bagian Upaya Peningkatan PAD
Pemerintah Lumajang Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Desa Lunas PBB P2
Lumajang - Sebagai salah satu bentuk apresiasi atas peran desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan piagam penghargaan bagi desa lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Wajib Pajak Patuh di Kabupaten Lumajang.
Hal itu disampaikan Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni saat membuka kegiatan Pemberian Piagam Penghargaan Bagi Desa Lunas PBB-P2 Dan Wajib Pajak Patuh Pajak Daerah di Aula BKD Kabupaten Lumajang, Kamis (5/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Indah Wahyuni menyampaikan, Kabupaten Lumajang masih sangat bergantung dari dana transfer pemerintah pusat. Kondisi dana transfer saat ini sudah mulai diatur peruntukannya, bahkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dulu secara penuh menjadi kewenangan pemerintah daerah saat tidak lagi seperti itu.
"Sekarang ada DAU Earmark yang mengatur secara khusus penggunaannya. Salah satu upaya untuk mengatasi ketergantungan dari dana transfer pemerintah pusat, Kabupaten Lumajang dituntut untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
Menurutnya, salah satu komponen utama dalam PAD yaitu pajak daerah. Karena itu, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang mempunyai peran penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi ujung tombak pembangunan daerah.
"Sampai dengan saat ini, ada sebanyak tujuh puluh (70) desa yang lunas PBB-P2 tahun 2024. Disamping itu, juga ada enam belas (16) desa yang melakukan pelunasan PBB-P2 tahun 2023 pada tahun ini, serta ada beberapa desa yang melakukan pelunasan PBB-P2 tahun 2020, 2021, dan 2022. Saya sampaikan apresiasi kepada para kepala desa yang telah lunas PBB-P2," ungkapnya.
Selanjutnya, ia berharap peran para camat, kepala desa dan lurah yang sampai dengan saat ini masih belum lunas PBB-P2 di wilayahnya agar segera dilakukan upaya percepatan, mengingat masih ada waktu dan juga memanfaatkan program bebas denda dalam rangka Hari Jadi Lumajang (harjalu) ke - 769.
Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni juga memberikan penghargaan kepada Desa Tercepat Pembayaran PBB-P2 dan Wajib Pajak Patuh.
Kategori Desa Lunas Tercepat
1. Desa Sombo Kecamatan Gucialit
2. Desa Tempursari Kecamatan Kedungajajang
Kategori Pajak Patuh
1. Jasa makanan dan minuman oleh GM Resto
2. Jasa Perhotelan oleh Hotel GM
3. Jasa Parkir oleh GM Plaza
4. Jasa Hiburan oleh Mopic
5. Pajak MBLB oleh CV. Label
Editor : Redaksi