Viral Wisatawan Protes

Penarikan Tiket di Jalur Sungai Tumpak Sewu Lumajang Sudah Dilarang PU SDA Jawa Timur

Penulis : lumajangsatu.com -
Penarikan Tiket di Jalur Sungai Tumpak Sewu Lumajang Sudah Dilarang PU SDA Jawa Timur
Wisata Viral Air Terjun Tumpak Sewu Semeru di Kabupaten Lumajang

Lumajang - Viral di media sosial video rombongan wisatawan mengeluhkan adanya penarikan tiket masuk berulang di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu. Menanggapi hal tersebut, Yuli Harismawati, Kepala Dinas Pariwisata Lumajang menegaskan bahwa penarikan tiket di dasar atau di sungai menuju air terjun telah dilarang oleh Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.

"Sudah ada peringatan pelarangan menarik tiket di dasar atau sungai dari PU SDA Provinsi Jawa Timur, tapi sampai hari ini penarikan tiket masih berlangsung," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (18/12/2024).

Polemik penarikan tiket masuk tersebut dikeluhkan banyak wisatawan. Yuli mengatakan harusnya penarikan tiket dilakukan cukup di awal pintu masuk kawasan wisata di wilayah desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, seperti yang dilakukan di awal pintu masuk Tumpak Sewu di desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.

"Penarikan di dasar sungai tersebut yang sering dikeluhkan wisatawan. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kab. Malang agar penarikan tiket satu kali dengan perjanjian kerja sama, atau melalui e-ticketing, mengingat wisatawan lebih tertarik melalui desa Sidomulyo Pronojiwo," ujarnya.

Yuli mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian tersebut telah dilakukan oleh Pemkab Lumajang bersama Pemkab Malang melalui mediasi yang dilakukan oleh Bakorwil III Malang. 

"Sampai saat ini penawaran kerjasama pengelolaan dari Pemerintah Kab Lumajang masih belum ada titik temu. Masyarakat Kab.Malang tetap melakukan penarikan di dasar sungai menuju Tumpak Sewu," ujarnya.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.