Diberlakukan Penarikan Tiket Satu Kali

Ini Besaran Tiket Masuk Wisata Tumpak Sewu Semeru Lumajang Bagi Wisatawan Lokal dan Manca Negara

Penulis : -
Ini Besaran Tiket Masuk Wisata Tumpak Sewu Semeru Lumajang Bagi Wisatawan Lokal dan Manca Negara
Wisata air terjun Tumpak Sewu Semeru Lumajang

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pariwisata mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan polemik tiket di Tumpak Sewu Semeru Kecamatan Pronojiwo. Dinas Pariwisata mengumpulkan pengelola Goa Tetes, Tumpak Sewu, Grojokan Sewu, BUMDes Sidomulyo, DPMD Kabupaten Lumajang dan Kepala Desa Sidomulyo.

Pertemuan tersebut juga menghadirkan Komisi B DPRD Lumajang selaku mitra Dinas Pariwisata dan pihak kepolisian dari Polsek Pronojiwo. Setelah melakukan diskusi panjang, akhirnya ada beberapa kesepakatan yang dicapai dalam mengelola Tumpak Sewu Semeru secara bersama-sama.

“Ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut,” ujar Yuli Harismawati, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Selasa (24/12/2024).

Untuk tiket masuk bagi wisatawan lokal, hanya dikenakan 10 ribu rupiah untuk masing-masing objek wisata. Jika wisatawan lokal berkunjung ke Tumpak Sewu, Grojokan Sewu dan Goa Tetes maka akan dikenakan tiket 30 ribu, dimana wisatawan akan membayar langsung di masing-masing loket objek wisata. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara dikenakan tiket 100 ribu rupiah, sudah masuk untuk 3 objek wisata.

Sedangkan untuk penarikan tiket di dasar sungai tidak diperbolehkan alias masuk tarikan pungutan liar (pungli). Untuk tarikan oleh oknum warga Kabupaten Malang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Provinsi Jawa Timur dan Polres Malang agar ada tindakan tegas.

“Informasinya kemarin oknum masyarakat yang melakukan penarikan tiket sudah diciduk polisi, tapi kami masih mendapatkan informasi bahwa aktivitas penarikan tiket di dasar sungai masih terjadi,” terangnya.

Sementara itu, Deddy Firmansyah Ketua Komisi B DPRD Lumajang berharap dengan clearnya permasalahan tiket masuk tersebut, Tumpak Sewu Semeru di Kecamatan Pronojiwo akan tetap jadi jujukan wisatawan lokal dan mancanegara. Diharapkan juga dikemudian hari tidak ada lagi polemik yang timbul dan diharapkan semua pihak bisa melaksanakan kesepakatan bersama tersebut.(Yd/red)

“Jadi, permasalahan Tumpak Sewu sudah clear dengan One Gate Entrance dengan 1 tiket. Sedangkan penarikan  tiket di dasar oleh oknum warga Malang sudah diciduk Polres Malang,” pungkas politisi Gerindra itu.

Berikut hasil musyawarah bersama diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

1. Penarikan tiket dilakukan dengan One Gate Entrance dengan 1 tiket. Hal tersebut dirumuskan dari penarikan tiket di obyek wisata di wilayah desa Sidomulyo (Panorama Tumpak Sewu, Goa Tetes, Panorama Grojogan Sewu) dan pemanfaatan area wisata di DAS Glidik oleh Bundes Sidomulyo yang sudah berijin dari PU SDA Provinsi Jawa Timur.

2. Penarikan tiket terusan tersebut berlaku untuk Wisatawan Mancanegara : 1 tiket untuk 3 wahana (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) sebesar 100.000. Untuk Wisatawan Lokal : 10.000 per wahana.

3. Tiket dikenakan di loket pintu masuk masing masing obyek wisata (di pintu masuk wisata Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu.

Kesepakatan dalam musyawarah bersama telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/350/427.48/2024 yang ditanda tangani semua pihak yang hadir dan Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/351/427.48/2024 yang ditandatangani 3 pengelola (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu), Dinas Pariwisata, DPMD, Kepala Desa Sidomulyo, Bumdes Sidomulyo. (Yd/red)

Editor : Redaksi