Program Kembali Dilanjutkan
Ini Syarat warga Lumajang Bisa Terima Santunan Kematian

Lumajang - Warga miskin di Kabupaten Lumajang kini kembali dapat mengakses santunan kematian yang sebelumnya pernah berjalan pada periode 2018-2023. Program ini hadir kembali dengan sejumlah ketentuan baru yang lebih terarah, khususnya dalam memastikan bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Salah satu perubahan utama dalam program ini adalah persyaratan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Jika sebelumnya program ini dapat diakses secara lebih luas, kini santunan hanya diberikan kepada penduduk miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025), Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Lumajang, Agni Asmara Megatrah menjelaskan bahwa besaran santunan tetap sebesar Rp1 juta.
Namun, terdapat ketentuan tambahan terkait kelayakan penerima. Ahli waris yang mengajukan permohonan harus berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan warga yang meninggal dunia. Selain itu, batas waktu pengajuan maksimal adalah 30 hari sejak tanggal kematian.
Proses pengajuan dilakukan melalui kecamatan setempat, dengan menyerahkan berkas persyaratan yang diperlukan. Pemkab Lumajang berharap program ini dapat menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat miskin yang kehilangan anggota keluarganya. Tahun ini, santunan tetap bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT), dengan target penerima yang lebih selektif guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa santunan kematian benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah untuk program kesejahteraan sosial yang lebih efektif.(Kom/red)
Editor : Redaksi