Dialog
Indah Amperawati: UMK Wajib, Penahanan Ijazah Melanggar Hak Asasi

LUMAJANG – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dalam memperjuangkan hak-hak pekerja kembali ditegaskan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam Dialog Interaktif peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang digelar di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (1/5/2025).
Dalam forum yang melibatkan pengusaha, serikat pekerja, serta unsur Forkopimda tersebut, Bupati yang akrab disapa Bunda Indah menyampaikan sejumlah pesan penting terkait perlindungan tenaga kerja. Ia menyoroti praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan yang kerap dilakukan perusahaan.
“Ijazah adalah hak pribadi dan alat penting untuk masa depan. Tidak boleh ada perusahaan yang menahannya. Ini melanggar prinsip kemanusiaan dan keadilan,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengupahan. Ia mengingatkan bahwa seluruh perusahaan di Lumajang wajib membayar pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp2.400.000.
“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. Keadilan bagi buruh adalah mandat hukum, bukan sekadar kewajiban moral,” ujarnya.
Bupati Indah menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai pelindung hak-hak pekerja sekaligus mitra strategis dalam menciptakan iklim kerja yang sehat, adil, dan produktif. Ia mendorong penguatan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
Dialog interaktif tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Lumajang, Kapolres, Dandim 0821, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, organisasi pengusaha, serta serikat buruh. Seluruh pihak sepakat bahwa perlindungan hak pekerja merupakan fondasi penting dalam mewujudkan keberlanjutan dunia usaha dan kesejahteraan tenaga kerja (Ind/Kom/red).
Editor : Redaksi