Enam Bulan Tak Bisa Laksanakan Tugas, Bupati Harus Dilengserkan
"Iya, karena pak Bupati tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari, kemudian dilimpahkan kepada pak Wabup. Namun pak Wabup atas dasar aturan tidak boleh mutasi dan lainnya," ujar Dr. Buntaran Suprayitno kepada lumajangsatu.com.
Karena Wabup atas dasar aturan tidak bisa melakukan mutasi, maka kondisi pemerintahan Lumajang yang banyak dihuni Plt akan dibiarkan begitu saja. Sebab, Bupati masih belum bisa melakukan tugas pemerintahan.
"Sehingga dibiarkan begitu saja, karena pak Wabup tidak bisa mutasi dan pak Bupati tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," paparnya.
Disinggung sampai kapan kondisi ketidak jelasan tersebut akan bertahan. Sekda menyatakan secara normatif aturan paling cepat akan bertahan selama enam bulan. Dimana jika Bupati tidak bisa melaksanakan tugas 6 bulan secara berturut-turut maka Bupati harus segera diturunkan.
Kemudian, Wakil Bupati akan menggantikan posisi Bupati melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang. "Kalau secara normatif kalau beliyau selama 6 bulan tidak bisa melaksanakan tugas otomatis harus diganti, atau diturunkan, istilahnya kan begitu," terangnya.
Lebih lanjut Sekda menyebutkan, enam bulan terhitung mulai kapan masih belum ditentukan. Sebab, saat ini Eksekutif dan Legisltif masih fokus pada pembahasan anggaran tahun 2015. "Ya nanti itung-itungannya mulai kapan masih belum ini, kita masih konsentrasi pembahasan anggaran," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi