Tindak Lanjuti Rekomendasi

DPRD Lumajang Konsultasi ke BPN Jatim Soal Polemik HGU PT Kali Jeruk Randuagung

Penulis : -
DPRD Lumajang Konsultasi ke BPN Jatim Soal Polemik HGU PT Kali Jeruk Randuagung
DPRD Lumajang saat di BPN Jatim konsultasi soal HGU PT Kali Jeruk

Lumajang - Polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Kali Jeruk Baru di Kecamatan Randuagung mendapatkan perhatian serius dari wakil rakayat (DPRD) Kabupaten Lumajang. Dewan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Lumajang untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan tanaman keras maupun tanaman tebu oleh PT. Kalijeruk Baru.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah adanya aduan dari masyarakat setempat terkait alih fungsi lahan yang dilakukan perusahaan tersebut. Rekomendasi yang dikeluarkan sebagai Bentuk kepedulian dan komitmen DPRD Lumajang, untuk membantu Masyarakat, khususnya warga diwilayah kawasan HGU yang dikelola PT. Kalijeruk Baru.

Guna menindaklanuti rekomendasi tersbut, Ketua DPRD Lumajang, Hj. OKTAFIYANI, SH., MH, Wakil Ketua SOLIKIN, SH dan H. SUDI melaksanakan Konsultasi dan Audiensi Kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur. Dalam Audiensi tersebut diperoleh beberapa pandangan terkait Penyelesaiannya.

"Kita melakukan konsultasi dengan BPN Jatim, dan kita dapat beberapa padangan soal penyelesaian PT Kali Jeruk di Randuagung," ujar Oktafiyani, Kamis (24/07/2025).

Diantaranya sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 :

1. BPN Provinsi Menginginkan GTRA (Gugus Tugas Reformasi Agraria) di Pemerintah Kabu Lumajang.
2. Dalam waktu dekat Tim dari BPN Provinsi akan melakukan Pemantauan terhadap Aktivitas dari PT.Kalijeruk.
3. Melakukan inventarisasi dan dokumentasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kalijeruk sesuai dengan HGU yang telah diberikan Kepada PT. Kali Jeruk.

Pimpinan DPRD Berharap Konsultasi tersebut dapat segera menuntaskan permasalahan HGU PT. Kalijeruk dan permasalahan dengan Masyarakat di wilayah HGU segera mendapat Keadilan. Perpres 48 Tahun 2018 Dampak Sosial / Uang Kerohiman gantinya Perpres Baru No 62 Tahun 2023.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.