Facebooker Usulkan Ada Tongkrongan Modern di Puncak B-29

Penulis : lumajangsatu.com -
Facebooker Usulkan Ada Tongkrongan Modern di Puncak B-29
screenshoot/ls.com
Lumajang(lumajangsatu.com) - Menyusul Pemerintah Lumajang akan melakukan pembangunan dan pengembangan kawasan wisata di Desa Argosari Kecamatan Senduro. Facebooker di grup Lumajang memberikan sumbangsih pemikiran mengenai area tongkrongan modern di puncak B-29.

"Andaikan saja d puncak B29 ada tempat tongkrongan kyak begini. Pst tmbah keren.
Setuju g...??," ujar Aryef Qu Ayiep, pemilik akun Facebook dengan mengup load gambar tongkrongan mewah khas diatas awan.

Adanya sumbangsih dan harapan dari seorang facebokker bagi kemajuan B-29, status facebook di grup lumajang mendapat komentar dari rekan facebooker lainya.
 
"Waaah...jelas gak pulang2 aku seeeh...beta," ujar Tiya Soegito II.

 "Yo dak keri'an lek gg mole bu," terang Bendy Aza.

"Haha.....AWuadeem looh bu Tiya Soegito," jelas 
Aryef Qu Ayiep.

Sekedar diketahui, untuk maste plan pengembangan dan pembangunan kawasan puncak B-29, Pemkab Lumajang harus mengeluar dana ratusan juta rupiah. Bahkan, untuk pengembangan kawasan wisata barat Lumajang mulai dari Jalur ke Selokambang - Senduro- Ranu Pane dan B-29 bisa menelan sekitar Rp. 1,2 Milyar untuk hanya master plan. (ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.