Resmi Plt, Wakil Bupati Bisa Mutasi Pejabat Pemkab Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Resmi Plt, Wakil Bupati Bisa Mutasi Pejabat Pemkab Lumajang
Agus Wicaksono-Ketua DPRD Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Wakil Bupati Lumajang As'at Malik akhirnya resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar yang sedang berhalangan karena sakit. Hal itu disampaikan oleh Agus Wicaksono S.Sos ketua DPRD Kabupaten Lumajang setelah pengesahan Perda APBD tahun 2015.

"SK dari Gubernur sudah keluar, sehingga pak Wabup sudah bisa melaksanakan tugas dari pak Bupati," ujar Agus kepada lumajangsatu.com, Rabu (03/12/2014).

Lebih lanjut Agus menjelaskan kronologis tentang turunnya surat dari Gubernur Jatim. Dimana, awalnya hanya keluar surat pemberitahuan bahwa Bupati sakit dan tugas sehari-hari dilakukan oleh Wakil Bupati Lumajang.

Namun, karena ada pembahasan penting mulai KUA-PPAS dan pengesahan RAPBD tahun 2015, maka DPRD bersama Eksekutif melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di bagian Biro Fasilitasi Pememrintah Daerah. Dari hasil konsultasi yang dilakukan meneybautkan bahwa jika Bupati berhalangan maka harus didelegasikan kepada Wakil Bupati.

Karena Bupati Sjahrazad Masdar sedang sakit dan dikuatkan oleh keterangan dokter spesialis di Rumah Sakit Dr Sutomo Surabaya, maka Gubernur yang mengeluarkan surat pendelegasian tugas-tugas Bupati kepada Wakil Buptai Lumajang.

"Karena pak Bupati sakit yang dikuatkan oleh keterangan dokter, maka Gubernur Jatim yang mengeluarkan surat pendelegasian tugas-tugas Bupati kepada Wakil Bupati dan surat itu sudah keluar," terangnya.

Dengan demikian, maka tidak ada keraguan lagi, bahwa Wakil Buptai sudah mejadi Plt Bupati dan bisa melakukan tanda tangan di Perda APBD Tahun 2015. Tak hanya itu, setelah APBD di sahkan, maka pemerintahan akan berjalan normal karena tugas Bapati sudah di delegasikan kepada Wakil Bupati.

"Bukan hanya tanda tangan APBD 2015 saja, Plt Bupati juga bisa melakukan mutasi jabatan dan tugas-tugas Bupati yang lainnya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi