Kejaksaan Lakukan Penyidikan Maraton Kasus Dugaan Korupsi Koperasi PNS Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Kejaksaan Lakukan Penyidikan Maraton Kasus Dugaan Korupsi Koperasi PNS Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com) -  Kejaksaan Negeri Lumajang usai menetapkan, Ir Paiman, Kepala Dinas Pertanian sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dana Koperasi PNS Pemkab "Wira Bhakti". Tim penyidik kejaksaan langsung bekerja maraton dengan terus memanggil saksi-saksi dalam menyelesaikan bukti-bukti.

Dari sumber dikejaksaan, ada puluhan saksi yang diperiksa dan setiap hari terus dilakukan pemanggilan untuk menelusuri jejak penyimpangan dana milik PNS Lumajang. Bahkan, sejumlah saksi diminta untuk menghitung larinya dana diperiode 2006-2009.

"Kami terus lakukan penyidikan dengan memanggil saksi," kata Kasi Pidsus Kejari Lumajang, Adnan.

Sementara itu, menyusul ditetapkan tersangka kliennya, kuasa hukum Ir. Paiman langsung mendatangi kejaksaan untuk mengetahui sejauh mana penyidikan. "Kita kesini mau tahu, sejauh mana penyidikan klien kami," ujar Wigit Prayitno.

Diberitakan sebelumnya, ada kasus dugaan penyimpangan dana anggota koperasi "Wira Bhakti" senilai Rp. 2,5 Milyar. Kajari Lumajang menetapkan tersangka, Paiman secara resmi ke media massa disaat peringatan Hari Anti Korupsi kemarin. (ls/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).