Lumajang Sadar, Tari Glipang Kembali Dilestarikan

Penulis : lumajangsatu.com -
Lumajang Sadar, Tari Glipang Kembali Dilestarikan
Lokakarya-Tari-Glipang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah lama terlupakan kesenian tari glipang, Pemkab Lumajang kembali tanamkan kesenian khas kota pisang Lumajang ini pada sejumlah pegiat seni dengan menggelar Lokakarya Tari Glipang di Gedung Guru Jl. Veteran Lumajang, Sabtu (13/12/2014).

Sarweni salah satu pegiat seni tari glipang mengatakan, perlunya dilaksanakan lokakarya tari glipang pada sejumlah pelatih tari dari berbagai elemen di Lumajang, guna menyamakan persepsi tentang gerakan dan makna tari glipang ini. 

"Lokakarya ini sengaja digelar untuk menyamakan persepsi mas, agar gerakan dan makna tari glipang dapat dipahami," papar Sarweni saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Diakuinya kesenian ini sudah mulai luntur sejak beberapa tahun terakhir, Oleh karenanya pada kesempatan Hari Jadi Lumajang (HARJALU) ke-759 ini Pemkab Lumajang menggelar lokakarya tari glipang, bahkan dalam waktu dekat festival tari glipang pun juga akan digelar.

"Para peminat tari glipang ini sudah mulai menurun sejak dulu, makanya kita adakan Lokakarya ini untuk mengemas kembali kesenian tari glipang menjadi kesenian yang lebih menarik," Paparnya.

Diharapkan, dengan dikemasnya kembali tari glipang ini banyak peminat-peminat baru yang tumbuh, utamanya dari para pelajar. "Ya semoga saja semakin banyak peminatnya," Harap Pria yang telah meneliti Kesenian tari glipang ini. (Mad/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.