Aksi Tegas Polisi

Skandal Pungli Tumpak Sewu Terbongkar, Tiket Ganda Picu Laporan Polisi

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Salah satu barang bukti yang diamankan dilokasi
Salah satu barang bukti yang diamankan dilokasi

Lumajang — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mengguncang sektor pariwisata Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kawasan Air Terjun Tumpak Sewu yang dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan nasional.

 

Sejumlah wisatawan mengeluhkan adanya penarikan tiket tambahan di area dasar Sungai Kaliglidik. Praktik tersebut viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan seorang oknum secara langsung menarik uang dari pengunjung yang hendak menuju air terjun.

 

Dalam video itu, oknum mengaku menjalankan perintah dari BUMDes untuk memungut biaya di jalur bawah sungai. Padahal, berdasarkan kesepakatan resmi antarwilayah, penarikan tiket hanya diperbolehkan satu kali di pintu masuk atas.

 

Diketahui, kawasan Tumpak Sewu berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Akses utama berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, sementara wilayah air terjun juga berbatasan dengan Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Malang.

 

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pengelola wisata dari Desa Sidomulyo melaporkan lima orang yang diduga berasal dari pihak Coban Sewu, Malang ke Polres Lumajang. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pungli berupa penarikan tiket ganda di area bawah air terjun.

 

Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Lumajang menyatakan pihaknya turut mendampingi proses pelaporan oleh perwakilan BUMDes Sidomulyo. Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (11/4/2026), ketika sejumlah oknum melakukan penarikan tiket dengan tarif Rp20 ribu untuk wisatawan domestik dan Rp50 ribu bagi wisatawan mancanegara.

 

“Penarikan di bawah tidak diperbolehkan. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama,” tegasnya.

 

Kesepakatan tersebut sebelumnya difasilitasi oleh PUSDA Provinsi Jawa Timur, yang menetapkan bahwa pungutan hanya boleh dilakukan di pintu masuk atas demi menghindari konflik dan duplikasi tiket.

 

Di lapangan, insiden ini sempat memicu ketegangan. Para pemandu wisata melayangkan protes, namun memilih tetap membayar pungutan demi menjaga kenyamanan dan keamanan wisatawan. Biaya tersebut kemudian diganti oleh pihak BUMDes Sidomulyo agar pengunjung tidak dirugikan secara langsung.

 

Upaya klarifikasi dilakukan sehari setelah kejadian. Adu argumen antara pemandu wisata dan oknum penarik tiket tak terhindarkan, namun situasi berhasil dikendalikan.

 

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Polres Lumajang menyatakan telah menerjunkan anggota ke wilayah Pronojiwo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan destinasi wisata lintas wilayah. Praktik pungli tak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pariwisata daerah (Red).