Gerak Cepat Polisi
Empat Oknum Penarik Karcis Paksa di Tumpak Sewu Diciduk Polisi
Lumajang - Aparat kepolisian bergerak cepat membongkar praktik pungutan liar di kawasan Air Terjun Tumpak Sewu. Empat orang yang diduga melakukan penarikan karcis secara paksa terhadap wisatawan lokal maupun mancanegara diamankan dalam operasi gabungan, Senin (13/4/2026).
Penindakan dilakukan oleh Polres Lumajang bersama Polsek Pronojiwo setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sempadan Sungai Kaliglidik, Desa Sidomulyo.
Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas gabungan turun langsung ke lokasi dan mendapati para pelaku tengah melakukan penarikan karcis kepada wisatawan yang hendak menuju air terjun. Empat orang pun langsung diamankan di tempat.
Masing-masing berinisial J (21), MT (30), MM (23), dan M (17), seluruhnya berasal dari Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik pungutan tersebut.
Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan empat orang yang diduga melakukan penarikan karcis secara paksa di kawasan Tumpak Sewu. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lumajang,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah cepat ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya pungutan liar di kawasan wisata.
“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan. Kami tidak akan mentoleransi praktik pungli dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Tanpa perlawanan berarti, keempat terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan ilegal di destinasi wisata (Red).
Editor : Redaksi