Polisi buru pelaku yang DPO

Dua Pelaku Perampokan Warung di Senduro Lumajang Ditangkap, Emas Hasil Kejahatan Dijual Rp70 Juta

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy ketika gelar konferensi pers
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy ketika gelar konferensi pers

LUMAJANG – Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di sebuah warung milik Siti India di Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dalam kasus tersebut, dua dari empat pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

 

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban sedang menjaga warungnya ketika para pelaku datang dengan berpura-pura sebagai pembeli.

 

"Pelaku datang ke warung korban dengan modus membeli rokok. Saat korban melayani, salah satu pelaku memanfaatkan situasi untuk mendekati korban dan kemudian melakukan aksi kekerasan," ujar AKBP Alex Sandy Siregar.

 

Menurut Alex, setelah memastikan kondisi sekitar aman, salah satu pelaku tiba-tiba melompati etalase warung dan langsung membekap korban agar tidak dapat berteriak meminta pertolongan. Pada saat yang sama, pelaku lainnya mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

 

"Korban dibekap sehingga tidak dapat melakukan perlawanan. Pada saat bersamaan, pelaku lain mengambil perhiasan dan barang berharga milik korban," katanya.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial MY dan FR yang diduga berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya telah dikantongi oleh penyidik.

 

"Dua tersangka sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Sedangkan dua pelaku lainnya masih kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi," tegas Alex.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gelang emas, satu cincin emas, lima butir emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta resi pembelian emas.

 

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan perhiasan hasil kejahatan itu telah dijual oleh para pelaku dengan nilai sekitar Rp70 juta. Polisi masih menelusuri aliran dana hasil penjualan tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

"Emas hasil kejahatan diketahui telah dijual dengan nilai sekitar Rp70 juta. Kami masih mendalami penggunaan uang tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu para pelaku," ungkapnya.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp11 juta. Meski demikian, polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan jaringan yang terlibat terungkap.

 

AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut dan memburu dua pelaku yang masih buron.

 

"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera memberikan informasi kepada kepolisian sehingga proses penangkapan dapat segera dilakukan," pungkasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini kedua tersangka yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lumajang (Red).