Nyalon Kades, PJ Kades Harus Mundur
"Secara legal formal Sudah di berhentikan oleh Bupati," Ungkap Sugeng Priyono S.sos Camat Pasirian seusai memimpin Musdes di Desa zselok anyar. Selasa (25/12/2012).
Ia menambahkan seluruh proses PJ kades, sudah sesuai dengan harpan melalui proses Musyawarah Desa (Musdes). Terakhir Musdes di gelar di Desa Selok Anyar.
"terakhir Musdes Desa selok Anyar," Ujarnya.
Dalam amanat Perda, PJ kepala desa yang diusulakan sekurang-kurangya satu orang dan sebanyak-banyaknya tiga orang. Pj kades nantinya yang akan di SK-an Bupati, tetap menjaga kondusifitas daerah dan tetap memberikan pelayanan kepada Masyrakat.
"PJ Kades harus memberikan pelayan kepada Masyrakat," Tambahnya.
Ia mengaskan, PJ kades yang berasal dari mantan Kades, bila akan mencalonkan kembali ketika sudah mendaftar dan panitia telah terbentuk maka PJ kades tersebut harus mundur.
"PJ kades dari mantan kepla Desa jika ingin nyalon lagi, kalau sudah mendaftar harus mundur," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi