Sidak, Komisi D DPRD Temukan Masih Banyak Pungli di Sekolah

Penulis : lumajangsatu.com -
Sidak, Komisi D DPRD Temukan Masih Banyak Pungli di Sekolah
Sugianto-ketua Komisi D DPRD Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Harapan sekolah gratis di Kabupaten Lumajang nampaknya jauh panggang dari api. Pasalnya, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) komisi D DPRD Lumajang kesejumlah sekolah, masih banyak ditemukan tarikan tidak jelas alias pungutan liar (pungli).

Kita masih banyak temukan pungli di sekolah dengan dalih berbagai macam alasan, ujar Sugianto Ketua Komisi D DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Senin (26/01/2015).

Dalam melakukan tarikan. pihak sekolah berlindung pada peraturan buptai (perbup) yang memberikan celah sekolah melakukan tarikan kepada siswa dengan persetujuan komite sekolah. Padahal, bupati dalam jawaban pemerintah saat pandangan akhir frkasi dengan jelas meminta sekolah tidak lagi melakukan tarikan dengan alasan apapun.

Para kepala sekolah berlindung pada peraturan bupati yang memperbolehkan tarikan dengan persetujun komite sekolah. Padahal, Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pendidikan sudah jelas sekolah dasar dilarang melakukan tarikan, terang politisi PKB itu.

Oleh sebab itu, Komisi D meminta kepada Diknas untuk memberikan surat edaran kepada sekolah tentang laranagn tarikan dalam bentuk apapun. Hal itu sebagai konsekwensi, karena DPRD telah menyetujui dana BOS pendamping dari APBD ditembah.

Kita minta Diknas memberikan surat edaran tentang larangan pungli, karena DPRD telah setuju dana BOS dari APBD ditambah, jelasnya.

Saat sidak, Komisi D menemukan alasan tarikan kepada siswa untuk pembuatan sarana olah raga, gedung serba guna, pembanguan pagar hingga pembanguan plensengan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.