Sidak, Komisi D DPRD Temukan Masih Banyak Pungli di Sekolah

Penulis : lumajangsatu.com -
Sidak, Komisi D DPRD Temukan Masih Banyak Pungli di Sekolah
Sugianto-ketua Komisi D DPRD Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Harapan sekolah gratis di Kabupaten Lumajang nampaknya jauh panggang dari api. Pasalnya, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) komisi D DPRD Lumajang kesejumlah sekolah, masih banyak ditemukan tarikan tidak jelas alias pungutan liar (pungli).

Kita masih banyak temukan pungli di sekolah dengan dalih berbagai macam alasan, ujar Sugianto Ketua Komisi D DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Senin (26/01/2015).

Dalam melakukan tarikan. pihak sekolah berlindung pada peraturan buptai (perbup) yang memberikan celah sekolah melakukan tarikan kepada siswa dengan persetujuan komite sekolah. Padahal, bupati dalam jawaban pemerintah saat pandangan akhir frkasi dengan jelas meminta sekolah tidak lagi melakukan tarikan dengan alasan apapun.

Para kepala sekolah berlindung pada peraturan bupati yang memperbolehkan tarikan dengan persetujun komite sekolah. Padahal, Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pendidikan sudah jelas sekolah dasar dilarang melakukan tarikan, terang politisi PKB itu.

Oleh sebab itu, Komisi D meminta kepada Diknas untuk memberikan surat edaran kepada sekolah tentang laranagn tarikan dalam bentuk apapun. Hal itu sebagai konsekwensi, karena DPRD telah menyetujui dana BOS pendamping dari APBD ditembah.

Kita minta Diknas memberikan surat edaran tentang larangan pungli, karena DPRD telah setuju dana BOS dari APBD ditambah, jelasnya.

Saat sidak, Komisi D menemukan alasan tarikan kepada siswa untuk pembuatan sarana olah raga, gedung serba guna, pembanguan pagar hingga pembanguan plensengan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).