Divonis 14 Hari Hukuman dan Langsung Bebas, Ngatmanu Sujud Syukur

Penulis : lumajangsatu.com -
Divonis 14 Hari Hukuman dan Langsung Bebas, Ngatmanu Sujud Syukur
Lumajang (lumajangsatu.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang yang diketuai Frisella Simanjutak beranggotakan Purnomo Wibowo dan AA Gede Agung mevonis bersalah Kakek Ngatmanu pencuri kedelai 2,5 Kilogram. Hakim menjatuhkan Hukuman 14 hari penjara dan Ngatmanu langsung bebas dengan potong tahanan.

Mengetahui divonis hakim 14 hari dan bisa langsung bebas. Kakek Ngatmanu bersama anaknya, Hikmawati langsung sujud syukur.

Alhamdulillah, sidangs udah selesai dan bapak kembali kerumah, ujar Hikmawati.

Kakek Ngatmanu usai persidangan langsung pulang dengan didampingi kerabat dan para pemerhati kasus kedelai.(ls/red)

Editor : Redaksi

Melalui Program Sosialisasi ke Sekolah

Komisi A DPRD Dukung Pendekatan Humanis Satpol PP Pada Pelajar Lumajang

Lumajang - Wakil Ketua Komisi A DPRD Lumajang Zainal Abidin menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam program sosialisasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sekolah-sekolah. Menurutnya, pendekatan ini sangat penting untuk membangun hubungan yang baik antara Satpol PP dan pelajar, sehingga pesan-pesan edukatif dapat diterima dengan lebih baik.