Divonis 14 Hari Hukuman dan Langsung Bebas, Ngatmanu Sujud Syukur

Penulis : lumajangsatu.com -
Divonis 14 Hari Hukuman dan Langsung Bebas, Ngatmanu Sujud Syukur
Lumajang (lumajangsatu.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang yang diketuai Frisella Simanjutak beranggotakan Purnomo Wibowo dan AA Gede Agung mevonis bersalah Kakek Ngatmanu pencuri kedelai 2,5 Kilogram. Hakim menjatuhkan Hukuman 14 hari penjara dan Ngatmanu langsung bebas dengan potong tahanan.

Mengetahui divonis hakim 14 hari dan bisa langsung bebas. Kakek Ngatmanu bersama anaknya, Hikmawati langsung sujud syukur.

Alhamdulillah, sidangs udah selesai dan bapak kembali kerumah, ujar Hikmawati.

Kakek Ngatmanu usai persidangan langsung pulang dengan didampingi kerabat dan para pemerhati kasus kedelai.(ls/red)

Editor : Redaksi

Ayo Liburan ke Selokambang

Sangat Instagramable, Boardwalk Selokambang Lumajang Sudah Selesai Diperbaiki

Lumajang - Di penghujung tahun 2024, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang melakukan perbaikan sarana dan prasarana pemandian alam Selokambang di Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko. Dimana, ada beberapa fasilitas yang diperbaiki seperti joglo, toilet dan boardwalk yang sempat viral karena rusak dan berlubang juga sudah diperbaiki. Lokasi tersebut sangat instagramable.