Polisi Serahkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal Galian C ke Kejaksaan Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Polisi Serahkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal Galian C ke Kejaksaan Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim Polres telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus tambang pasir ilegal ke Kejaksaan Negeri Lumajang. "Berkasnya sudah lengkap atau P 21 sehingga kita sudah limpahkan berkas tambang pasir ilegal ke Kejaksaan Negeri," ujar AKP Heri Sugiono SH. MH Kasatreskrim, Senin (27/04/2015).

Pihak kepolisian kata Heri sudah melimpahkan barang bukti serta tiga tersangka kasus tambang pasir ilegal galian C. Saat ini, tinggal kejaksaan Negeri Lumajang melimphkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.

"Tersangkanya, barang buktinya sudah diserahkan, tinggal nantinya Kejaksaan memasukkannya ke PN Lumajang untuk disidangkan," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekitar bulan Desember 2014 polisi menetapkan 3 tersangka kasus tambang pasir ilegal galian C. Inisial P dan DJ ditetepkan sebagai pemilik tambang pasir ilegal sedangkan R bos besar Tanah Mas Gemilang (TMG) sebagai tersangka pemilik pengepokan pasir dan tambang pasir ilegal.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Terus Alami Lonjakan

74 Ribu Wisatawan Asing Berkunjung ke Lumajang Selama 2024

Lumajang - Sektor pariwisata Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus menunjukkan perkembangan pesat dengan lonjakan signifikan jumlah wisatawan mancanegara. Berdasarkan data dari portal Satu Data Kabupaten Lumajang, jumlah wisatawan asing yang berkunjung pada tahun 2024 mencapai 74.429 orang, mengalami peningkatan drastis dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 26.539 wisatawan, serta jauh melampaui tahun 2022 yang hanya 4.611 wisatawan.