Inilah PNS Jadi Koruptor dan Diberhentikan Tidak Terhormat

Penulis : lumajangsatu.com -
Inilah PNS Jadi Koruptor dan Diberhentikan Tidak Terhormat
Lumajang(lumajangsatu.com) - Inspektorat Pemkab Lumajang bergerak cepat untuk memberikan sanksi berat pada PNS yang melakukan Tindakan Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) saat menjabat. Chomsari yang divonis 1,5 tahun penjara dikarenakan terbukti melakukan tindak pidana Korupsi Taman Kota senilai Rp. 350 juta akan dilakukan Pemberhentikan Tidak Hormat (PTH).

Sedangkan Sulsum Wahyudi selaku atasannya, sebelum divonis bersalah dengan setahun penjara sudah mempercepat pensiun dini. "Chomsari akan di PTH, sesuai aturan," kata Hanifah Eka Siwi, kepala Inspektorat kepada wartawan di Pemkab Lumajang.

Menurut dia, bagi PNS yang menyalah gunakan jabatannya dengan melakukan KKN akan dikenai sanksi PTH. "Setela ada salinan putusan, kita lakukan pemrosesan," ungkapnya.

Inspektorat akan melakukan PTH bagi PNS yang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotimse dan diputuskan di Pengadilan. Pasalnya, tindakan KKN adalah kesalahan berat.

"Kami sudah tidak kurang-kurang memberikan pengarahan dan pembinaan secara langsung," ungkap perempuan berkerudung itu.(ls/red)

Editor : Redaksi

Terus Alami Lonjakan

74 Ribu Wisatawan Asing Berkunjung ke Lumajang Selama 2024

Lumajang - Sektor pariwisata Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus menunjukkan perkembangan pesat dengan lonjakan signifikan jumlah wisatawan mancanegara. Berdasarkan data dari portal Satu Data Kabupaten Lumajang, jumlah wisatawan asing yang berkunjung pada tahun 2024 mencapai 74.429 orang, mengalami peningkatan drastis dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 26.539 wisatawan, serta jauh melampaui tahun 2022 yang hanya 4.611 wisatawan.