Dishub Berang Dengan Papan Batas Parkir di Pinggir Toko
Lumajang-Banyak nambor bertulisakan batas parkir disejumlah pertokoan dan tempat usaha lainnya di Lumajang, ternyata membuat berang Kepala Dinas Perhubungan BEP Winarno. Menurutnya, tidak pernah Dishub memberikan hak khusus kepada pemilik usaha untuk memasang nambor batasan parkir. Bagi masyarakat Lumajang, bisa parkir dimana saja didalam kota ataupun diluar kota. Kecuali Dishub memasang tanda larangan parkir dalam bentuk rambu-rambu.
Untuk itu semua kita sudah merekayasa sesuai kondisi lalu lintas, bukan seenaknya dapasangi nampor batas parkir, katanya.Selasa (26/03/2013)
Soal sejumlah toko yang memasang batas parkir dan melarang orang parkir jika tidak datang ketoko yang dimaksud, itu semua tidak bisa dibenarkan. Parkir saja ndak masalah. Kalau mereka ngotot, hubungi kami saja. Karena masyarakat sudah membayar parkir berlangganan, maka boleh-boleh saja mereka parkir," tegasnya.
Bahkan ia pernah dilarang oleh petugas salah satu toko karena memarkir kendaraanya didepan toko tersebut. Sementara dia sendiri tidak datang atau berbelanja ditoko itu. "Mereka ngotot kok mas, seolah-olah mereka punya hak penuh atas lahan parkir didepan tokonya," paparnya. Winarno
kemudian menghimbau kepada pemilik toko atau usaha apapun didalam kota untuk memanfaatkan lahannya sendiri diareal usahanya, kalau memang ingin memiliki lahan parkir sendiri. Misalnya dengan cara membangun usahanya menjadi dua lantai, sehingga dilantai bawah bisa digunakan untuk parkir. Atau memundurkan batas bangunan tokonya, sehingga bisa digunakan untuk lahan parkir.
"Kalau jalan raya yang mereka klaim sebagai wilayah dan batas parkirnya, itu sudah tidak benar," kata Winarno.
Namun, jika pemasangan batasan parkir hanya agar pengunjung bisa masuk kedalam tokonya, itu tidak masalah karena hanya menggunakan seperlunya. Sejuh ini katanya, ia sudah acapkali memerintahkan beberapa petugas dari Dishub untuk memberi teguran pada pemilik usaha agar tidak seenaknya memasang batasan parkir.
Para pemilik usaha ini beralasan jika tidak dipasang seperti itu akan ditempati oleh PKL. Meski beralasan demikian, ia tetap menghimbau agar kegiatan seperti itu dihentikan. Namun kata dia, ketika petugas Dishub memberi teguran meraka akan memindahkan nambor batasan prkir ini. Tapi esoknya mereka akan memasangnya lagi.
Alasan yang lain dari pemilik usaha ialah agar tempat usaha mereka tidak tertutup oleh kendaraan yang parkir. Padahal apa yang dilakukan oleh para pemilik usaha ini jelas sudah merugikan para pemilik kendaraan yang sudah membayar pajak parkir berlangganan. Untuk itu, ia kembali menghimbau agar masyarakat mengindahkan saja nambor-nambor bertulisakan batas parkir. Karena sejauh ini Dishub tidak membenarkan hal tersebut.
Kecuali hanya untuk jalan orang masuk kedalam toko, itupun hanya cukup orang lewat saja, pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi