Arif Wibowo, DPR RI PDIP Dapil Lumajang-Jember Tolak Pasal Penghinaan Presiden Hidup Kembali

Penulis : lumajangsatu.com -
Arif Wibowo, DPR RI PDIP Dapil Lumajang-Jember Tolak Pasal Penghinaan Presiden Hidup Kembali

Jakarta(lumajangsatu.com) - Politikus PDI Perjuangan Arif Wibowo menolak pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali.

"Itu enggak perlu (pasal dihidupkan kembali), itu sudah dicabut (dihapus)," katanya saat dikonfirmasi inilah.com, Minggu (9/8).

Menurutnya, pasal tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2006. "Itu pasal zaman Belanda, zaman Kolonial udah diputus MK tidak berlaku," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR ini juga tidak memungkiri adanya pihak yang sengaja memainkan isu pasal penghinaan presiden ini untuk menjebak Presiden Joko Widodo. "Iyalah (ada yang mainkan isu)," katanya pria yang terpilih menjadi DPR RI dari Dapil Lumajang-Jember.

Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menyodorkan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137, KUHP tentang Penghinaan Presiden ke DPR untuk disetujui.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan undang-undang atau pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konsitusi tidak dapat dihidupkan kembali dalam Undang-Undang.

"Sudah tak bisa dibahas atau dihidupkan kembali dalam UU. Tapi itu biarlah nanti dibahas oleh raker dalam inventarisir masalah," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.(red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.