Diduga Ada Kongkalikong Antara Ali Mudhori dan KPU Jatim, H. Rofiq Lapor KPK
"Dugaan kami, mereka melakukan hal itu," kata H. Rofik Abidin pada wartawan melalui pres releasenya di kantornya di Jl. Suwandak-Lumajang, Selasa(02/04/2013).
KPU Jawa Timur kata H. Rofiq dianggap telah melakukan langkah diluar Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang partai politik, pasal 33. Pada Prinsipnya permasalahan kepengurusan DPC PKB Lumajang masuka dalam hukum, bukan masalah internal partai.
"KPU Jatim melihat PKB di Lumajang bukan masalah hukum, padahal mereka tahu ada permasalahan hukum yang mengklarifikasi ke MA," Jelasnya.
Disamping itu, KPU Jatim sudah tahu dari klarifikasi ke MA, Kasasi Ali Mudhoru ditolak. Untuk menetapkan siapa pasangan cabup dan cawabup Pilkada Lumajang soal PKB, KPU mengabaikan klarifikasi ke MA dan menggunakan klarifikasi ke DPP PKB.
"Mereka tahu DPP PKB juga turut tergugat dalam proses hukum DPC PKB Lumajang," papar H. Rofik.
Rofik menambahkan, sesuai dengan Putusan PN Lumajang No. 56/Pdt.G/2011/PN.Lmj tanggal 21 Mei 2012 dan dikuatkan dengan Putusan MA No. Regiter 710/PDT.SUS/2012 tanggal 21 Febriaru 2013 sangat jelas PKB yang sah.
"Kami tetap yang sah sesuai putusan lembaga Peradilan Hukum tertinggi di Indonesia," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi