Pendaftaran Caleg harus Dilakukan Secara Kolektif
Menurut Fudoli Sandra SH, Komisioner KPU Kabupaten Lumajang bidang Hukum, berdasarkan peraturan yang berlaku pendaftaran harus dilakukan secara kolektif melalui perwakilan parpol yang ditugaskan. Jika nantinya mendaftar sendirian maka KPU akan menolakanya.
"Pendaftran harus secara kolektif, jika sendirin maka kita kan tolak," Ujarnya Alumni STIH Jees Lumajang itu.
Mengantisipasi agar para calon mendaftar diakhir penutupan, maka KPU terus melakukan koordinasi dengan seluruh parpol yang ada. Bila Caleg mendaftar lebih awal maka bisa cepat dilakukan revisi jika masih ada kekurangan.
"Kita terus komunikasi kapan parpol akan mendaftrakan caleg-nya," Ujarnya.
Fudoli membenarkan jika KPU juga telat melakukan sosialisasi kepada Parpol. Sebab baru dua hari yang lalu aturan terkaiat dengan tata cara pendaftaran diterima KPU Lumajang. Setelah menerima tatacara pendaftaran KPU langsung mengumpulkan parpol-parpol untuk mendapatkan sosialisai cara pendaftaran Caleg."
"Kita langsung lakukan sosialisai," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi