Pemilik Hak Suara Pilkades Antar Waktu 4 Desa Diatur di Perbup

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemilik Hak Suara Pilkades Antar Waktu 4 Desa Diatur di Perbup

Lumajang(lumajangsatu.com) - Peserta Musyawarah Desa (Musdes) yang memiliki hak suara dalam Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) antar Waktu di 4 Desa Pandanwango, Buwek, Sumberwiringin dan Wonoayu bukan melalui pemilihan langsung. Namun, dengan sistem perwakilan yang diatur dalam Perda No. 1 tahun 2015 dan Perbup tentang Pilkades.

Kabag Pemerintah Desa, Arif Sukamdi mengatakan Pilakdes antar waktu tidak sama dengan sistem pemilihan yang masa jabatan kadesnya sudah habis. "Jadi pemilihan Kades Antar Waktu berbeda," ungkapnya.

Siapa saja yang berhak dan memiliki hak suara, lanjut Arif, Semua pengurus/anggota BPD, Semua pengurus LKMD, Semua Ketua RW, Semua Ketua RT dan Pengurus TP PKK Desa hanya sampai pada tingkatan Ketua Pokja.

"PJ Kades memiliki hak suara, sepanjang yang bersangkutan penduduk desa setempat," ungkapnya.

Para pemilih hak suara diwajibkan hadir dan tidak boleh diwakilkan. "Satu kepala, satu hak suara," ungkapnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Antisipasi Pecah Kericuhan

Ketua DPRD Hadiri Latihan Lapangan Pengamanan Konflik Sosial Pilkada Lumajang

Lumajang - Ketua DPRD Hj. Oktafiani, S.H., M.H hadir pada Latihan Lapangan Pengamanan Konflik Sosial Korem Triwulan IV TA 2024 di Kabupaten Lumajang. Komandan Resimen Induk Kodam V/Brawijaya, Kolonel Inf Mukhamad Albar menekankan pentingnya sinergisitas antara TNI dan pemerintah serta stakeholder terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.