Banyak Yang Illegal, Pemilik Angkutan Pasir dan Pengepokan Juga Harus Memegang Izin

Penulis : lumajangsatu.com -
Banyak Yang Illegal, Pemilik Angkutan Pasir dan Pengepokan Juga Harus Memegang Izin

Lumajang (lumajangsatu.com) - Persoalan tambang tidak hanya berhenti di wilayah lokasi pertambangannya saja. Namun, juga berkaitan dengan izin angkutan barang dan juga tempat pengepokan pasir atau stockpile.

"Jika pengguna terakhir tidak perlu memiliki izin, namun jika untuk dijual lagi maka harus berizin," ujar Didik Agus Wijanarko Kepala Bidang Pertambang Umum dan Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Pemprov Jawa Timur.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan dinas ESDM, hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan khusus pengangkutan dan penjualan. Yakni PT Mentari Mineral International (PT.MMI) dan CV Terus Jaya.

Pihak ESDM merekomendasikan agar stockpile yang illegal atau tidak berizin segera ditindak oleh polisi. "Kita belum tahu yang illegal berapa ya, itu nantinya berada di ranah kepolisian untuk menindaknya," jelasnya.

Sementara itu, AKBP Fadly Munzir Ismail SIK Kepolres Lumajang usai melakukan pertemuan dengan asisten dan penambang mengaku akan melakukan penertiban, Selasa (20/10/2015). Nantinya, pemilik angkutan pertambangan dan pengepokan akan diatur dalam bentuk peraturan daerah.

"Kita akan lakukan koordinasi lebih lanjut ya, nanti pemilik pengepokan dan izin pengangkutan akan diataur melalui peraturan daerahh," jelasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi