Gelombang Besar, Nelayan Dilarang Melaut

Penulis : lumajangsatu.com -
Gelombang Besar, Nelayan Dilarang Melaut

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sejak dua hari terakhir Gelombang Laut selatan terus membesar, akibatnya para nelayan di Desa Bulurejo dan Tanggulrejo Kecamatan Pasirian Lumajang tidak bisa melaut, Senin (28/12/15).

"Tadi kita ke Tempursari mas, karena ombaknya besar makanya kami intruksikan kepada para penalayan agar tidak melaut dulu sampai kondisi normal kembali," ujar Wawan Hadi Siswoyo Kabid Kedaruratan BPBD Lumajang saat ditanya lumajangsatu.com di kantornya.

Menurut pantauan terakhir Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, besaran gelombang laut selatan antara 2-3 meter. sehingga sangat membahayakan bagi para nelayan jika nekat melaut ke tengah laut.

"Kalau tidak salah, sekitar 2-3 meteran," tambahnya.

Diketahui, disepanjang pesisir pantai selatan dengan bentangan 75 Km di 5 Kecamatan yakni Kecamatan Tempursari, Pasirian, Tempeh, Kunir dan Kecamatan Ysosowilangun terdapat sekitar 100 lebih warga yang berprofesi sebagai nelayan. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).