DPT Pilbup 2013 Bertambah 147 Pemilih

Penulis : lumajangsatu.com -
DPT Pilbup 2013 Bertambah 147 Pemilih
Lumajang- Sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) awal, jumlah pemilih pada pilbup 29 Mei mendatang berjumlah 819.725 pemilih. Namun dari hasil pengawasan Panwaslu masih ada 147 pemilih yang belum masuk dalam DPT.

Menurut Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumaang, Berdasar hasil rekomendasi Panwaslu dan kesepakatan KPU serta tim pasangan calon, maka DPT Pilbup menjadi 819.872 orang. 147 pemilih tersebut tersebar di kecamatan Sukodono dan klakah.


"147 pemilih itu tersebar di Kecamatan Sukodono dan Klakah," Ujar Pudoli Usai bertemu dengan tim pasangan calon Rabu (22/05/2013).

 
Ia menambhakan, adanya 147 pemilih yang tidak masuk DPT karena baru masuk umur 17 dan juga karena ada yang terlewatankan. Karena ada temuan panwas itu, maka KPU langsung melakukan perubahan dengan mengumpulkan para tim pemenangan pasangan calon.

"Karena ada yang baru masuk umur 17," Ungkapnya.


Dari tim pasangan calon, kata Pudoli tidak mempermasalahkan dengan perubahan DPT tersebut. Sepenjang perubahan itu, sesuai dengan aturan yang berlaku. Penambahan jumlah DPT tidak berpengaruh pada jumlah TPS yang tetap berjumlah 1.872 buah.


Kebelakangnya Kata Pudoli, juga tidak menutup kemungkinan pemilih bisa bertambah tidak sesuai DPT, karena sesuai Putusan MK pemilih bisa memilih dengan menunjukkan kartu keluarga dan KTP.


"Penmabhan ini tidak merubah pada jumlah TPS di Lumajang," Pungkasnya.
(Yd/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).