Jaksa Penuntut Umum Menuntut Terdakwa Teror Wartawan 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Rupiah

Penulis : lumajangsatu.com -
Jaksa Penuntut Umum Menuntut Terdakwa Teror Wartawan 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Rupiah

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sidang Holil alias Palil terdakwa kasus teror terhadap 3 wartawan televisi peliput tambang pasir pasir ilegal kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu siang (27/04/16).

 
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, jaksa penuntut umum akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun kurungan dan  denda 500 juta Rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Holil alias Palil setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat tergesa-gesa dan memilih tidak berkomentar saat ditanya sejumlah awak media.

"Gak tahu wes mas, nanti aja ya," Jawab Palil saat ditanya sejumlah awak media.

Setelah kurang dari 1 jam sidang berlangsung, akhirnya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Aji Suryo kembali menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Hindari Berita Hoax

Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Lumajang - Seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menerima dan menyebarluaskan informasi. Terutama menjelang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Lumajang 2024, semakin banyak informasi yang tidak jelas sumbernya dan bisa disebut sebagai informasi hoax. Di era digitalisasi seperti sekarang ini, berita Hoaks masih menjadi persoalan serius.

Lewat Kegiatan UKW

DPRD Lumajang Siap Support Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Wartawan

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang memberikan dukungan penuh atas peningkatan kapasitas dan profesionalitas wartawan di Lumajang. Hal itu terlihat dari pemberian bantuan dana hibah untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lumajang lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kegiatan UKW bekerjasama dengan Unitomo sebagai lembaga pengujinya.