Jaksa Penuntut Umum Menuntut Terdakwa Teror Wartawan 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Rupiah

Penulis : lumajangsatu.com -
Jaksa Penuntut Umum Menuntut Terdakwa Teror Wartawan 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Rupiah

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sidang Holil alias Palil terdakwa kasus teror terhadap 3 wartawan televisi peliput tambang pasir pasir ilegal kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu siang (27/04/16).

 
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, jaksa penuntut umum akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun kurungan dan  denda 500 juta Rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Holil alias Palil setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat tergesa-gesa dan memilih tidak berkomentar saat ditanya sejumlah awak media.

"Gak tahu wes mas, nanti aja ya," Jawab Palil saat ditanya sejumlah awak media.

Setelah kurang dari 1 jam sidang berlangsung, akhirnya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Aji Suryo kembali menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Nama : Naomi Nathanael

Mahasiswa Perlu Peka Menyikapi Kenaikan Harga Pokok Masyarakat

Surabaya - Kenaikan harga bahan pokok, termasuk bahan bakar minyak (BBM), merupakan isu yang kerap kali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. BBM adalah komponen vital yang mempengaruhi hampir setiap aspek kehidupan, mulai dari transportasi hingga produksi barang dan jasa. Ketika harga BBM naik, efek domino yang dihasilkan bisa merambah ke berbagai sektor, mengakibatkan kenaikan biaya hidup secara keseluruhan. Dalam situasi seperti ini, peran mahasiswa sebagai agen perubahan sosial sangatlah krusial. Namun, tidak semua mahasiswa memiliki kepekaan atau pemahaman yang cukup dalam menyikapi fenomena ini.