Seng Sabar, Jalan di Lumajang Saat Hari Raya Tetap Rusak
"Karena APBD Lumajang tahun 2013, berus disahkan menjadi perda APBD telat sehingga berdampak pada molornya proses didinas PU," Ujar Nugroho Dwi Atmoko, Kepala Dinas pekerjaan Umum LUmajang, Selasa (02/07/2013).
Ia menjelaskan, untuk lelang normal saja surat perintah kerja (SPK) waktu yang dibutuhkan hingga sampai hari raya. Sehingga tidak mungkin saat hari raya jalan-jalan yang rusak bisa diperbaiki.
"Untuk SPK saja, dengan masa lelang normal selesai setelh hari raya," Jelasnya.
Dari data yang dimiliki dina PU, ruas Kabupaten yang rusak diperkirakan antara 25-30 persenan dari seribu lebih panjang jalan kabupaten. Sedangkan untuk ruas jalan desa, pemerintah tidak memiliki data kongkrit kerusakan jalan.
Kedepannya, dinas PU akan melakukan infentarisasi jalan-jalan desa yang ada. Pemerintah bedalih jalan desa bukan bagian aset dari pemerintah Lumajang. Untuk 2013, anggran untuk infrastruktur jalan sangat besar berkisar Rp 72-90 Miliar.
"Untuk ruas jalan desa kita tidak memiliki datanya," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi