Jaksa Kasus Salim Kencil Berencana Ajukan Banding Empat Berkas Putusan Hakim

Penulis : lumajangsatu.com -
Jaksa Kasus Salim Kencil Berencana Ajukan Banding Empat Berkas Putusan Hakim

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiyaan tosan kedatangan Tosan dan Tijah. Kasi Pidana Umum Na'imullah dan Kasi Intel Agung, menemui langsung istri alm Salim Kancil, Tosan dan juga para Tim Advokasi Keadilan Salim Kancil.

"Kita tadi sudah jelaskan apa yang jadi pertanyaan teman-teman LSM dan juga bu Tijah serta pak Tosan," ujar Na'imullah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Senin (27/06/2016).

Ditanya soal permintaan kelurga Saliam Kancil agar Jaksa melakukan banding, Na'im mengaku masih menunggu hasil konsultasi tim penasehat hukum. Namun, Kejaksaan lebih cenderung melakukan banding terhadap empat berkas tuntutan yang dianggap hukumannya sangat ringan.

"Insyaallah kita akan banding terhadap empat berkas dari putusan hakim, seprti tuntutan seumur hidup divonis 20 tahun dan beberapa tuntutan lainnya," jelasnya.

Empat berkas yang direncanakan diajukan banding adalah berkas Hariyono tentang Pembunuhan, Tinarlap tentang pembunuhan dan penganiayaan, Hariyono tentang Tambang TPPU pengembalian barang bukti dan Mat Dasir dan Harmoko.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.