Kapolres Raydian Kokrosono : Laporkan Jika Ada Oknum Polisi Dekingi Perjudian
Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang terus menggencarkan razia penyakit masyarakat seperti perjudian dan miras. Selama kurun waktu April-Juli, Polres Lumajang telah menangani kasus 26 kasus judi dengan 40 tersangka.
AKBP Raydian Kokrosono SIK, Kapolres Lumajang meminta masyarakat melaporkan jika ada oknum polisi yang menjadi deking perjudian. Kapolres berjanji akan menindak tegas anggotanya, mulai dari sanksi disiplin hingga sanksi yang berat.
"Kita tidak main-main dalam memberantas penyakit masyarakat, laporkan jika ada oknum polisi yang mendekingi perjudian, pasti akan kita tidak," ujar Kapolres saat menggelar rilis, Jum'at (22/07/2016).
Dampak perjudian sangat besar, jika sudah kalah dan tidak memiliki uang maka sebagin penjudi cenderung akan melakukan tindakan kriminalitas. Mulai merampok, mencuri, membegal dan kejahatan yang lainnya.
"Kamtibmas adalah tugas kita bersama, kami mengajak masyarakat bersama polisi mencipatakan dan menjaga keamanan dan ketertiban Lumajang yang kita cintai ini," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi