Ancam Bunuh Wartawan, Kemenag Lumajang Divonis Kurungan 5 Bulan Penjara

Penulis : lumajangsatu.com -
Ancam Bunuh Wartawan, Kemenag Lumajang Divonis Kurungan 5 Bulan Penjara

Lumajang- Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, yang kini sudah dimutasi sebagai Kepala Kemenag Lumajang, Jawa Timur, Nurmaluddin, divonis kurungan lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Mohammad Muchlis, dalam sidang yang berlangsung di Pamekasan, Senin (22/07/2013).

Nurmaluddin dibui menyusul ancaman pembunuhan terhadap wartawan harian Radar Madura (Jawa Pos Grup), Sukma Firdaus Tirta Umbara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Syafii yakni enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Ditemui setelah sidang putusan, Mohammad Muchlis mengatakan, Nurmaluddin terbukti melanggar Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Apabila selama 10 bulan hukuman percobaan, terdakwa melakukan tindak pidana yang dapat dihukum, maka terdakwa harus menjalani hukuman selama lima bulan, kata Muchlis.

Adapun pertimbangan majelis hakim di dalam memutuskan perkara tersebut di antaranya, terdakwa dan saksi korban telah melakukan perdamaian yang difasilitasi oleh Dewan Pers, dan ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan saksi korban ke Polres Pamekasan.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan Muhammad Syafii mengaku tidak akan melakukan upaya banding karena putusan yang diambil oleh majelis hukum sudah berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Bahtiar Pradinata. Karena terdakwa sudah menerima, maka kami sebagai kuasa hukum juga menerima dan tidak akan melakukan upaya banding, kata Bahtiar.

Sebelumnya diberitakan, Nurmaluddin melakukan ancaman pembunuhan kepada Sukma Firdaus Tirta Umbara karena menulis tentang potongan gaji karyawan Kemenag Pamekasan sebesar Rp 100.000 pada bulan Desember 2012 lalu.

Karena keberatan dengan pemberitaan tersebut, Nurmaluddin mendatangi kantor Radar Madura dan memaksa Sukma Firdaus untuk membeberkan nama narasumber yang sudah membocorkan pemotongan gaji tersebut.

Sukma menolak dengan alasan melanggar kode etik jurnalistik. Nurmaluddin dengan kasar menggebrak meja sambil mengacungkan tangan mengancam akan membunuh Sukma Firdaus. Untuk memuluskan ancamannya tersebut, Nurmaluddin akan menyiapkan uang ratusan juta rupiah agar rekan-rekannya yang pernah membunuh orang, melakukan hal yang sama kepada Nurmaluddin.(KMPS.COM)

Editor : Redaksi

Tag
Diperkirakan Sudah 91,80 Persen

Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Lumajang - Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur terus mempercepat proses pembangunan Dam Boreng. "Secara keseluruhan kegiatan dari rencana kumulatif 91,80 persen realisasi sampai dengan 15 Desember 2024 86,12% jadi ada keterlambatan sekitar 5%," ungkap Annas Wibowo PPK Pekerjaan Rehabilitasi Dam Boreng dari Dinas PU SDA Prov. Jatim saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.