Woow..!! Hakim PN Lumajang Putus Bebas Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Penulis : lumajangsatu.com -
Woow..!! Hakim PN Lumajang Putus Bebas Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pengadilan Negeri Lumajang memutus bebas Herminto warga Penanggal Kacamtan Candipuro tersangka pencabulan pada anak kandungnya sediri yang masih dibawah umur. Majlis hakim Purnomo Wibowo, Gugun Gunawan dan Gede Agung Jiwandana beralasan tuntutan jaksa atas tersangka kurang syarat formil.

Dalam pledio terdakwa, saat dilakukan penyidikan oleh polisi tersangka tidak didampingi oleh penasehat hukum. Padahal, tuntutan dengan ancaman 15 tahun penjara terdakwa wajib didampingi penasehat hukum atau pengacara meski terdakwa menolak.

"Tuntutan jaksa 15 tahun pada terdakwa itu ada kekurangan syarat formil dalam proses penyidikannya," ujar Gede Agung Jiwandana, humas PN Lumajang, Kamis (18/08/2016).

Putusan kontroversial itu diakui Kejaksaan Lumajang baru pertama kali terjadi. Dimana ada putusan hakim tuntutan jaksa tidak diterima dan terdakwa segera dikelaurkan. Biasanya, majlis hakim memutus hanya dua, yakni tedakwa bebas atau bersalah. "Yang jelas kami akan lakukan banding, karena ini kasus pencabulan anak dibawah umur," ujar Na'imullah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Lumajang.

Korban dan kakanya juga mengadu ke Kejaksaan Negeri Lumajang atas putusan tersebut. Korban mengaku takut karena pelaku yang tak lain bapaknya sendiri akan segera dibebaskan. "Adik saya merasa takut dan kami minta jaksa mengambil langkah hukum atas putusan itu," pungkad D.O kakak korban.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.