Pisang Mas Kirana Semeru Disertifikasi Menteri Pertanian

Penulis : lumajangsatu.com -
Pisang Mas Kirana Semeru Disertifikasi Menteri Pertanian
antarajatim.com
Lumajang(lumajangsatu.com) - Dilihat sepintas Pisang Mas Kirana dan Pisang Agung memang tidak berbeda jauh dengan jenis pisang lainnya. Namun, bila ditelusuri asal-usulnya pisang jenis ini hanya dapat tumbuh dan berbuah dengan baik di sekitar kaki Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut (mdpl).Lokasi yang tepat juga berada di Kecamatan Senduro, Pasrujambe dan Gucialit.

Pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian sudah mengeluarkan keputusan dengan Nomor : 516/Kpts/SR.120/12/2005 yang menyatakan bahwa Pisang Mas Kirana sebagai varietas unggul di Kabupaten Lumajang dan sudah mendapat sertifikasi.

Pisang Mas Kirana dan Pisang Agung hingga saat ini masih jadi andalan. Kualitas kedua jenis pisang ini tidak hanya diakui konsumen dalam negeri tetapi juga sampai Eropa.

Dari Kecamatan Senduro, Pasrujambe dan Gucialit, sedikitnya setiap tahun bisa dihasilkan pisang mas kirana sebanyak 216.515 kuintal per hektarnya. Bentuk buahnya yang cukup cantik dan rasa manis yang dimiliki mas kirana, memberikan daya tarik tersendiri bagi para konsumen.(yan)

http://bappeda.jatimprov.go.id

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.