Menghambat, 4 Peraturan Bupati Lumajang Soal Desa Dievalusi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Ada 5 Peraturan Bupati (Perbub) dan 1 Peraturan Daerah (Perda) yang dievalusi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bagian Hukum.
Dari 5 Perbub tersebut, ada 4 diantaranya yang merupakan Perbub soal desa. Kepala Bagian Hukum, Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, evaluasi dilakukan sesuai dengan intruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam intruksinya, Perda dan Perbub yang menghambat investasi agar dilakukan evalusi. Jadi jangan sampai perbub atau perda kita menyulitkan investor untuk masuk, katanya.
Evaluasi perbub soal desa juga tidak akan menganggu proses penjaringan perangkat desa saat ini. Pasalnya, kata Taufik, dari hasil evalusi masih akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama.
Masih akan kita ajukanke dewan, katanya saat ditemui Memo Timur di ruangannya, Sabtu (15/10/2016).
Adapun perbub dan perda yang dievaluasi adalah, Perbub Kewenangan Desa, Perbub Keuangan Desa, Perbub Pengadaan barang dan Jasa, Perbub Penyusunan Perangkat Desa, Perbub Pendidikan, dan Perda Penyelenggaraan pendidikan.
Ditanya kenapa paling banyak Perbub soal desa yang dievalusi, Taufik mengatakan, banyak perlu dievakusi isi dari Perbub untuk memudahkan pemerintahan di desa.
"Hal ini juga akan berdampak pada pembangunan di desa," pungkasnya.(Cs/yd/red)
Editor : Redaksi