Sambut HPN, Jurnalis Lumajang Gelar Khotmil Quran

Penulis : lumajangsatu.com -
Sambut HPN, Jurnalis Lumajang Gelar Khotmil Quran

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jelang Peringtan Hari Pers Nasional ke-32 tahun 2017, insan juranlis Lumajang menggelar Khotmil Qur'an. Kegiatan tersebut bertujuan mendo'akan Lumajang secara khusus dan Indonesia secara umum agar dihindarkan dari segela bentuk marabahaya dan perpecahan.

"Kita gelar Khotmil Qur'an di HPN 2017 ini, untuk medo'akan bangsa ini dan kita selaku insan jurnalis agar dihindarkan dari marabahaya dan juga semoga tetap konsisten memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Arif Ulinnuha, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Lumajang, Rabu (08/02/2017).

Tantangan insan jurnalis saat ini adalah keterbukaan informasi dan pola komunikasi dari fertikal ke horizontal. Dimana, masyarakat saat ini dengan mudah mengakses informasi dengan cepat dan mudah tanpa dibatasi waktu lagi.

"Saat ini masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi dengan cepat dan mudah melalui media sosial," terang wartawan JTV itu.

Oleh sebab itu, para pewarta harus terus menyajikan informasi yang akurat dan benar. Jurnalis dalam melakukan tugasnya dilindungi undang-undang, sehingga harus benar-benar berimbang dalam menyajikan berita.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.