Transparansi, Desa Wajib Memampang Rencana Program dan Anggaran
Lumajang (lumajangsatu.com) - Mulai tahun 2017 pencairan anggaran dana desa (ADD) tidak dilakukan pertermin. Namun, dicairkan tiap bulan untuk menertibkan adminitrasi dan proses pelaporan di desa.
Patria Dwi Hastiadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) menyatakan untuk awal tahun wajib melengkapi laporan tahun sebelumnya. Setelah tuntas, maka pengajuan ADD dilakukan setiap bulan agar desa semakin tertib administrasi.
"Saat ini pengajuan pencairan ADD tidak lagi pertermin melainkan setiap bulan untuk menertibkan adminitrasi di Desa," ujarnya.
Disamping itu, untuk transparasi ADD dari APBD dan Dana Desa (DD) dari APBD, Desa wajib memasang baleho di balai desa atau tempat strategis lainnya. Tujuannya, agar warga tahu pendapatan desa berapa dan digunakan untuk apa saja.
"Desa wajib transparan untuk program dan juga anggaran, sehingga masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi