Aksi Depan DPRD Lumajang, Ribuan Santri Tolak Full Day School

Penulis : lumajangsatu.com -
Aksi Depan DPRD Lumajang, Ribuan Santri Tolak Full Day School
Ribuan santri menggelar aksi di depan gedung DPRD Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - 20 ribu santri dan murid Madrasah Diniyah (Madin) TPQ, dan sekolah di musholla dan masjid aksi di depan gedung DPRD Lumajang. Aksi dilakukan untuk menolak Permendikbud 23 tahun 2017 yang didalamnya ada full day school yang menerapkan 5 hari sekolah.

Nawawi M.Pd, Ketua Forum Koordinasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Lumajang meminta pemerintah segera mencabut Permendikbud tersebut. Full Day School tidak ada hubungannya dengan pendidikan berkarakter.

Pendidikan berkarakter sudah berjalan sejak lama di sekeloh-sekolah diniyah, pesantren, TPQ dan di Musholla dan Masjid. Dengan full day school, maka membuat sekolah-sekolah yang menerapak pendidikan karakter akan habis waktu belajar habis di pendidikan formal.

"Kami tetap menolak Permendikbud 23 tahun 2017 dan kita terus melakukan konsolidasi di Jatim, Jateng dan Kabar untuk menolak 5 hari sekolah," ujar Nawawi, Senin (07/08/2017).

Sholeh Magrobi, Ketua FKDT Kecaamatan Senduro menyebut full day school tidak bisa diterapkan di desa. Sebab, pendidikan diniyah dan TPQ yang sudah ada selama ini akan habis.

"Kita akan menolak sampai kapanpun, kami minta pak Jokowi tidak meneken Permendikkbud 23 tahun 2017 menjadi Perpu," jelas Sholeh.

Dalam aksi itu, sejumlah poster dibentangkan dengan berbagai tulisan. Seperti meminta Presiden mencopot Mendikbud Muhadjir Effendi karena telah membuat kegaduhan di dunia pendidikan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.