Cegah Kebocoran Pajak Pasir, Pemkab Akan Bangun 5 Portal Pintu Keluar Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemeirntah Kabupaten Lumajang telah memiliki perda tahun 2017 yang mengatur agar pajak pasir tidak bocor. Salah satu kalusul dalam Perda itu adalah pembangunan portal di lima pintu keluar Lumajang.
"Agar pajak pasir tidak bocor, 2018 kita akan bangun portal di lima titik keluar Lumajang," ujar Taufiq Hidayat, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Jum'at (20/10/2017).
Nantinya, setiap truck pasir yang akan keluar dari Lumajang harus menunjukkan suarat keterangan asal barang (SKAB). Dari data SKAB itu, akan dikethui dari mana dan jumlahnya berapa sehingg akan diketahui berapa pajak yang harus dibayar oleh pengusaha tambang pasir.
"Yang membayar adalah pengusaha tambang pasir itu. Tapi dengan SKAB itu akan diketahui berapa pajak yang harus dibayar sehingga tidak bisa dimanipulasi," terangnya.
Lima titik itu meliputi Pronojiwo, Yosowilangun, Jatiroto, Randuagung dan Ranuyoso. Bagi angkutan pasir yang tidak membawa SKAB maka akan disita oleh petugas gabungan yang menjaga di portal.
"Yang menjaga di portal petugas gabungan dari kepolisian, satpol PP dan dari bagian pajak," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi