Inilah Syarat Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang 2018
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten mengeluarkan pengumuman nomor 359/PL.03.2-pdf/3508/KPU-Kab/XII/2017 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tahun 2018.
Berikut tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tahun 2018.
1. Pendaftaran dilakukan tanggal 08-10 Januari 2018. Hari pertama dan kedua pendaftaran ditutup jam 16.00 wib, dan hari terakhir ditutup hingga jam 24.00 wib.
2. Dalam pengajuan bakal calon bupati dan wakil, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat minimal perolhan kursi dan/atau perolahan suara yang sah sesuai dnegan keputusan KPU.
3. Partai politik atau gabungan partai politik memenuhi syarat sebagai berikut :
- Minimal memiliki 20 persen kursi di DPRD Lumajang atau memiliki 10 anggota dewan.
- Syarat menggunkan jumlah suara sah adalah jumlah suara sah hasil pemilu legisltif 2014 dikalikan 25 persen.
- Untuk suara sah pemilu 2014 576.800 dikalikan 25 persen maka ditemukan angka 144.200 suara sah.
4. Pengrus partai pengusunag dan bakal calon wajib hadir saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
5. Softcopy pasangan paslon akan ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pilkada Lumajang 2018.
6. Dokumen persyaratan dimasukkan dalam map dan ditulis huruf kapital nama pasangan calon.
7. Surat pencalonan beserta dokumen administrasi bakal calon dibuat dalam 3 rangkap, meliputi 1 rangkap asli dan 2 rangkap salinan.
8. Pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon beperdoman pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017.
9. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretriat KPU Kabupaten Lumajang Jl. Veteran nomor 70 Lumajang.
"Mulai tanggal 1-7 kita lakukan pengumuman pendaftran bakal calon bupati dan wakil, tanggal 8-10 adalah waktu pendafatarn bakal calon bupati dan wakil," jelas Muhammad Ridhol Mujib, Komisioner KPU Lumajang.(Adv/red)
Editor : Redaksi