Penambangan Pasir Tak Berijin, DPKD Lumajang Tak Berani Tarik Retribusi

Penulis : lumajangsatu.com -
Penambangan Pasir Tak Berijin, DPKD Lumajang Tak Berani Tarik Retribusi
Lumajang(lumajangsatu.com)- Karena tidak memiliki ijin yang sah, penambangan pasir di pinggir pantai selatan, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) tidak berani melakukan penarikan retribusi. Akibatnya, Rakyat Lumajang sangat dirugikan, terlebih lagi pasir yang keluar mencapai ratusan truk setiap harinya.

"Itu tidak berijin, kalau kita tarik berarti kita meleglakan penambngan itu,," kata Kepala DPKD, Rochamniyah pada wartawan, Jum'at (30/08/2013).

Ia menmbahkan, menurunya pendapatan asli daerah di tahun 2013 dari sektor pasir, hingga bulan Agustus ini, dikarenakan areal pertambang pasir yang berijin dari pemkab, sepi dari kegiatan. "Yang marak khan dipinggir pantai tak berijin, kita tidak berani untuk nariki," Ungkapnya.

DPKD sudah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), Satpol PP dan Pokja pertambangan soal adanya penambang pasir di pesisir pantai selatan. Karena, jika menarik retribusi, sama halnya melegalkan penambangan dikawasan dilarang.

DPKD bersama instansi terkait masih mencarikan solusi untuk menghentikan penambang pasir dipinggir pantai selatan Lumajang.(Yd/red)
Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.