Komisi Pemilihan Umum Lumajang
KPU Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lumajang. Kejaksaan meminta data-data soal dana publikasi di media tentang Daftar Caleg Sementara (DCS) Pileg 2018 dan Pilkada 2018.
Siti Mudawiyah SE, Ketua Komisioner KPU Lumajang hadir langsung memenuhi undangan kejaksaan Negeri Lumajang. KPU sudah memberikan semua berkas-berkas yang diminta oleh kejaksaan, sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik.
"Karena ini sudah dimuat di media, maka kita memberikan keterangan kepada kejaksaan tentang prosedur dan juga anggaran publikasi di media," jelas Mudawiyah, Kamis (06/09/2018).
Baca juga : Kejaksaan Selidiki Dugaan Pemalsuan 16 Dokumen Haji Lumajang
Mudawiyah menjelaskan dalam juknis pengumuman DCS di media tidak disebutkan berapa jumlah media yang akan digunakan. Hanya tertera DCS 2019 harus diiklankan dimedia masa.
"Insyaallah sudah clear, karena kita sudah menggunakan pagu anggaran sesuai juknis yang sudah ada," terangnya.
ferdi kasi intel kejaksaan
Ferdy Siswandana SH., MH, Kasi Intel Kejaksaan Lumajang menyatakan bahwa kedatangan Ketua KPU terkait dengan diterbitkannya surat perintah tugas Kepala Kejaksaan Lumajang. Hal itu terkait dengan pemberitaan di media tentang iklan di media tentang Daftar Caleg Sementara (DCS) 2019.
Baca juga : Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Drs. Ayub Khan M.Si Fraksi Demokrat
Pemanggilan itu juga berkaitan dengan upaya Kejaksaan Lumajang dalam melakukan pencegahan penggunaan anggaran di KPU. Kejaksaan sudah mengumpulkan data dan keterangan tentang penggunaan anggaran iklan di media, baik Pilkada, Pileg dan Pilpres.
"Kita ingin melakukan pencegahan dengan memanggil KPU dan memintai keterangan seputar anggaran publikasi DCS, Pilpres dan Pilkada," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi